Logo Dandy Pratama & Partners
Dandy Pratama & PartnersAdvokat & Konsultan Hukum
|
Kembali ke Daftar Artikel
Ketenagakerjaan2024-12-20· 5 min read

Mengenal Perbedaan PHK dengan dan Tanpa Pesangon

Penjelasan hak normatif pekerja berdasarkan regulasi ketenagakerjaan terkini.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan isu sensitif yang diatur ketat dalam PP No. 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan.

1. Komponen Hak Pasca-PHK: Kompensasi PHK terdiri atas Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) seperti sisa cuti tahunan dan ongkos kepulangan.

2. Faktor Pengali Pesangon Berdasarkan Alasan PHK: Besaran kompensasi sangat bergantung pada alasan PHK. Misalnya: PHK karena efisiensi bisnis, perusahaan merugi, restrukturisasi modal, pensiun, atau sakit berkepanjangan memiliki formula pengali yang berbeda-beda.

3. Kategori PHK Tanpa Pesangon Penuh: Pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela (resign) atau melakukan pelanggaran mendesak/berat tidak berhak atas Uang Pesangon dan UPMK, namun tetap berhak menerima Uang Penggantian Hak (UPH) dan Uang Pisah sesuai ketentuan Peraturan Perusahaan/PKB.

4. Hak Menolak dan Prosedur Bipartit: Pekerja yang tidak menerima alasan PHK berhak menyampaikan surat penolakan resmi dalam waktu 7 hari kerja, yang selanjutnya wajib ditindaklanjuti dengan perundingan Bipartit.

5. Rekomendasi untuk Pengusaha dan Pekerja: Selalu catat seluruh bukti teguran (SP1, SP2, SP3) dan pastikan mekanisme PHK mengikuti SOP undang-undang agar tidak digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial.

DP

Dandy Pratama & Partners

Kantor Advokat & Konsultan Hukum berbasis di Ragunan, Jakarta Selatan (dekat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan).

Butuh Konsultasi Terkait Topik Ini?

Hubungi tim advokat kami via WhatsApp untuk mendiskusikan situasi hukum Anda secara langsung dan rahasia.

Artikel Terkait Lainnya