Logo Dandy Pratama & Partners
Dandy Pratama & PartnersAdvokat & Konsultan Hukum
|
Kembali ke Daftar Artikel
Hukum Bisnis2025-02-15· 4 min read

5 Hal yang Harus Diperiksa Sebelum Menandatangani Kontrak Bisnis

Poin penting agar kontrak kerjasama bisnis tidak merugikan salah satu pihak di kemudian hari.

Menandatangani kontrak bisnis sering kali dipandang sebagai formalitas belaka saat hubungan kedua belah pihak sedang hangat. Padahal, sebuah kontrak dirancang justru untuk mengantisipasi saat terjadi perselisihan atau kegagalan kerjasama di masa depan.

1. Batasan Tanggung Jawab (Limitation of Liability): Pastikan klausul ganti rugi memiliki pagu maksimal yang wajar dan sebanding dengan nilai kontrak. Jangan sampai kesalahan minor membebankan ganti rugi tanpa batas atas kerugian tidak langsung.

2. Definisi Wanprestasi dan Mekanisme Cure Period: Periksa secara cermat apa saja yang dikategorikan sebagai kelalaian atau wanprestasi. Kontrak yang sehat wajib memberikan masa tenggang perbaikan (grace period / cure period) minimal 14 hingga 30 hari sebelum pihak lain berhak memutus kontrak secara sepihak.

3. Klausul Pengakhiran Sepihak (Termination Clause): Ketahui konsekuensi jika salah satu pihak ingin mengakhiri kerjasama lebih awal, termasuk status pembayaran yang sudah berjalan dan hak kekayaan intelektual.

4. Hak Kekayaan Intelektual & Kerahasiaan (NDA): Lindungi kepemilikan data rahasia, source code, daftar klien, dan metodologi kerja agar tidak dapat digunakan oleh pihak mitra setelah kontrak berakhir.

5. Pilihan Forum Sengketa & Yurisdiksi: Tentukan secara tegas apakah sengketa akan diselesaikan melalui musyawarah, Pengadilan Negeri setempat (misalnya PN Jakarta Selatan), atau Arbitrase (BANI).

DP

Dandy Pratama & Partners

Kantor Advokat & Konsultan Hukum berbasis di Ragunan, Jakarta Selatan (dekat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan).

Butuh Konsultasi Terkait Topik Ini?

Hubungi tim advokat kami via WhatsApp untuk mendiskusikan situasi hukum Anda secara langsung dan rahasia.

Artikel Terkait Lainnya