Logo Dandy Pratama & Partners
Dandy Pratama & PartnersAdvokat & Konsultan Hukum
|
Hukum Ketenagakerjaan

Pastikan Hak Anda Terpenuhi di Dunia Kerja

Sengketa PHK, perhitungan pesangon, Peraturan Perusahaan (PP/PKB), dan sidang PHI.

Hukum Ketenagakerjaan

Yang Kami Tangani

Cakupan dan ragam perkara yang kami tangani dalam bidang Hukum Ketenagakerjaan:

Penyelesaian sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak baik dari sisi pekerja maupun pemberi kerja

Perhitungan dan penuntutan hak pesangon normatif, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH)

Pendampingan perundingan Bipartit antarpemberi kerja dan serikat pekerja/karyawan

Pendampingan mediasi Tripartit di Suku Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) hingga terbit Anjuran Resmi

Litigasi persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri

Penyusunan dan harmonisasi Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), PKWT (Kontrak), dan PKWTT (Tetap)

Pendekatan Kami

Strategi Multidisiplin dalam Hukum Ketenagakerjaan

Hubungan industrial yang sehat berlandaskan kepatuhan UU Cipta Kerja dan PP terkait ketenagakerjaan. Kami memberikan analisis objektif untuk meminimalisir perselisihan, melindungi iklim bisnis perusahaan sekaligus memastikan hak-hak normatif pekerja dihormati sesuai hukum yang berlaku.

4 Langkah Proses Penanganan

Tahapan sistematis dari telaah awal hingga advokasi hukum berkekuatan tetap.

01

Telaah Perjanjian Kerja & Slip Gaji

Meneliti status hubungan kerja (PKWT/PKWTT), riwayat SP, dan rincian komponen upah.

02

Perundingan Bipartit

Menyelenggarakan musyawarah formal 30 hari disertai pembuatan risalah perundingan sah.

03

Mediasi Tripartit Disnaker

Menghadiri sidang klarifikasi mediator Disnaker hingga keluarnya Anjuran Tertulis.

04

Gugatan Sidang PHI

Mendaftarkan gugatan atau jawaban di Pengadilan Hubungan Industrial hingga putusan berkekuatan hukum.

Pertanyaan Umum: Hukum Ketenagakerjaan

Hal-hal mendasar yang sering ditanyakan klien terkait bidang ini:

Apakah perselisihan ketenagakerjaan wajib melalui Disnaker terlebih dahulu?

Ya, hukum mewajibkan tahapan Bipartit dan Mediasi Tripartit di Disnaker sebelum suatu perkara dapat didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Bagaimana jika perusahaan menolak membayar pesangon sesuai ketentuan?

Advokat kami dapat melayangkan somasi, memproses mediasi di Disnaker, dan mengajukan gugatan ke PHI untuk menyita rekening/aset perusahaan guna pelunasan hak.

Bisa membantu perusahaan membuat Peraturan Perusahaan (PP) yang disahkan Disnaker?

Tentu. Kami menyusun draf PP lengkap yang disesuaikan dengan kultur operasional perusahaan dan mendampingi hingga pengesahan resmi di Disnaker.

Siap Mendiskusikan Perkara Hukum Ketenagakerjaan Anda?

Tim advokat Dandy Pratama & Partners siap mendengarkan situasi Anda via WhatsApp secara rahasia dan responsif.