Logo Dandy Pratama & Partners
Dandy Pratama & PartnersAdvokat & Konsultan Hukum
|
Hukum Perdata

Perjuangkan Hak Anda dalam Sengketa Perdata

Penyelesaian wanprestasi, ganti rugi, sengketa perjanjian, dan gugatan perdata.

Hukum Perdata

Yang Kami Tangani

Cakupan dan ragam perkara yang kami tangani dalam bidang Hukum Perdata:

Gugatan cidera janji / wanprestasi dalam perjanjian sewa, utang-piutang, kerjasama usaha, dan pengadaan

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kerugian materiil maupun immateriil

Penyusunan dan pengiriman Surat Somasi (teguran hukum) serta negosiasi penyelesaian damai

Pendampingan proses mediasi wajib di pengadilan maupun mediasi luar pengadilan (ADR)

Pendaftaran gugatan perdata, gugatan sederhana (small claim), maupun gugatan rekonvensi

Permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dan eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap

Pendekatan Kami

Strategi Multidisiplin dalam Hukum Perdata

Kami memadukan ketajaman interpretasi klausul perjanjian dengan analisis risiko finansial dan operasional. Setiap sengketa perdata dievaluasi dari segi biaya-manfaat sebelum memutuskan jalur litigasi penuh, sehingga klien memperoleh penyelesaian paling efisien dan berkekuatan hukum pasti.

4 Langkah Proses Penanganan

Tahapan sistematis dari telaah awal hingga advokasi hukum berkekuatan tetap.

01

Telaah Bukti & Perjanjian

Memeriksa keabsahan kontrak, korespondensi, jejak transfer, dan bukti kerugian riil.

02

Somasi & Negosiasi Pra-Litigasi

Memberikan peringatan hukum formal untuk membuka pintu penyelesaian kekeluargaan.

03

Mediasi Formal

Memaksimalkan tahap mediasi di hadapan mediator tersertifikasi atau hakim mediator.

04

Persidangan & Eksekusi

Mengajukan gugatan, replik/duplik, pembuktian surat/saksi, kesimpulan, hingga eksekusi aset.

Pertanyaan Umum: Hukum Perdata

Hal-hal mendasar yang sering ditanyakan klien terkait bidang ini:

Berapa lama proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri?

Berdasarkan pedoman Mahkamah Agung, perkara perdata tingkat pertama umumnya ditargetkan selesai dalam rentang waktu 3 hingga 5 bulan.

Apakah sengketa perdata selalu harus berujung di pengadilan?

Tidak. Kami selalu mengedepankan negosiasi somasi dan mediasi terlebih dahulu demi efisiensi waktu dan biaya klien, kecuali jika pihak lawan tidak beritikad baik.

Apa syarat utama mengajukan gugatan wanprestasi?

Adanya perjanjian yang sah, bukti kelalaian debitur (biasanya didahului surat somasi), dan bukti timbulnya kerugian yang dialami kreditur.

Siap Mendiskusikan Perkara Hukum Perdata Anda?

Tim advokat Dandy Pratama & Partners siap mendengarkan situasi Anda via WhatsApp secara rahasia dan responsif.