Perjuangkan Hak Anda dalam Sengketa Perdata
Penyelesaian wanprestasi, ganti rugi, sengketa perjanjian, dan gugatan perdata.

Yang Kami Tangani
Cakupan dan ragam perkara yang kami tangani dalam bidang Hukum Perdata:
Gugatan cidera janji / wanprestasi dalam perjanjian sewa, utang-piutang, kerjasama usaha, dan pengadaan
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kerugian materiil maupun immateriil
Penyusunan dan pengiriman Surat Somasi (teguran hukum) serta negosiasi penyelesaian damai
Pendampingan proses mediasi wajib di pengadilan maupun mediasi luar pengadilan (ADR)
Pendaftaran gugatan perdata, gugatan sederhana (small claim), maupun gugatan rekonvensi
Permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dan eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
Strategi Multidisiplin dalam Hukum Perdata
Kami memadukan ketajaman interpretasi klausul perjanjian dengan analisis risiko finansial dan operasional. Setiap sengketa perdata dievaluasi dari segi biaya-manfaat sebelum memutuskan jalur litigasi penuh, sehingga klien memperoleh penyelesaian paling efisien dan berkekuatan hukum pasti.
4 Langkah Proses Penanganan
Tahapan sistematis dari telaah awal hingga advokasi hukum berkekuatan tetap.
Telaah Bukti & Perjanjian
Memeriksa keabsahan kontrak, korespondensi, jejak transfer, dan bukti kerugian riil.
Somasi & Negosiasi Pra-Litigasi
Memberikan peringatan hukum formal untuk membuka pintu penyelesaian kekeluargaan.
Mediasi Formal
Memaksimalkan tahap mediasi di hadapan mediator tersertifikasi atau hakim mediator.
Persidangan & Eksekusi
Mengajukan gugatan, replik/duplik, pembuktian surat/saksi, kesimpulan, hingga eksekusi aset.
Pertanyaan Umum: Hukum Perdata
Hal-hal mendasar yang sering ditanyakan klien terkait bidang ini:
Berapa lama proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri?
Berdasarkan pedoman Mahkamah Agung, perkara perdata tingkat pertama umumnya ditargetkan selesai dalam rentang waktu 3 hingga 5 bulan.
Apakah sengketa perdata selalu harus berujung di pengadilan?
Tidak. Kami selalu mengedepankan negosiasi somasi dan mediasi terlebih dahulu demi efisiensi waktu dan biaya klien, kecuali jika pihak lawan tidak beritikad baik.
Apa syarat utama mengajukan gugatan wanprestasi?
Adanya perjanjian yang sah, bukti kelalaian debitur (biasanya didahului surat somasi), dan bukti timbulnya kerugian yang dialami kreditur.
Layanan Hukum Lainnya
Lihat SemuaHukum Pidana
Pendampingan pemeriksaan polisi, praperadilan, hingga pembelaan di pengadilan.
Hukum Keluarga & Perceraian
Perceraian, hak asuh anak, harta gono-gini, warisan, ditangani dengan rahasia & empatik.
Hukum Bisnis & Korporasi
Pendirian PT/CV, legal due diligence, review kontrak komersial, dan kepatuhan regulasi.
