Dampingi Urusan Keluarga dengan Jelas dan Rahasia
Perceraian, hak asuh anak, harta gono-gini, warisan, ditangani dengan rahasia & empatik.

Yang Kami Tangani
Cakupan dan ragam perkara yang kami tangani dalam bidang Hukum Keluarga & Perceraian:
Gugatan perceraian (cerai gugat bagi istri atau cerai talak bagi suami) di Pengadilan Agama untuk Muslim
Gugatan perceraian di Pengadilan Negeri untuk Non-Muslim
Tuntutan hak asuh anak (hadhanah) serta penetapan biaya nafkah anak dan nafkah mantan istri
Penyelesaian dan pembagian harta bersama (gono-gini) secara musyawarah maupun gugatan pengadilan
Penyusunan Perjanjian Pra-Nikah (Prenuptial Agreement) dan Perjanjian Pasca-Nikah (Postnuptial Agreement)
Sengketa waris, pembagian fatwa waris, dan penetapan ahli waris yang sah secara hukum
Strategi Multidisiplin dalam Hukum Keluarga & Perceraian
Urusan keluarga adalah topik yang sangat personal dan emosional. Kami memperlakukan setiap klien dengan empati, mendengarkan kebutuhan dengan seksama, serta menjaga privasi 100% tanpa kompromi, mengedepankan masa depan anak dan kepastian hak finansial Anda.
4 Langkah Proses Penanganan
Tahapan sistematis dari telaah awal hingga advokasi hukum berkekuatan tetap.
Konsultasi Rahasia
Mendengarkan kronologi permasalahan rumah tangga dalam ruang konsultasi privat.
Inventarisasi Aset & Dokumen
Mengumpulkan buku nikah/akta perkawinan, akta lahir anak, serta daftar aset bersama.
Upaya Kesepakatan Damai
Menjajaki kesepakatan damai terkait hak asuh dan nafkah sebelum atau selama sidang mediasi.
Pendampingan Sidang Pengadilan
Mewakili Anda di persidangan sehingga Anda tidak harus selalu hadir di setiap agenda sidang.
Pertanyaan Umum: Hukum Keluarga & Perceraian
Hal-hal mendasar yang sering ditanyakan klien terkait bidang ini:
Apakah saya wajib hadir terus-menerus di persidangan cerai?
Dengan memberikan kuasa hukum kepada advokat kami, kehadiran Anda umumnya hanya diwajibkan saat sidang mediasi awal. Agenda sidang pembuktian dan pembacaan putusan dapat diwakili penuh.
Bagaimana pembagian harta gono-gini jika tidak ada perjanjian pisah harta?
Berdasarkan hukum di Indonesia, seluruh harta yang diperoleh selama masa perkawinan merupakan harta bersama yang dibagi rata 50:50, kecuali harta bawaan/warisan masing-masing.
Apakah perceraian saya akan tersebar ke publik?
Tidak. Persidangan perkara perceraian dan keluarga di pengadilan Indonesia bersifat tertutup untuk umum demi menjaga privasi keluarga.
